Dua Pendekatan Politik Islam


ustjeje-640x370

Oleh: Dr. Jeje Zaenudin (Mantan Ketua Umum PP. Pemuda Persis)

Bagaimanakah konsep politik dipahami dalam Islam? Paling tidak ada dua jalur pendekatan untuk menjelaskan konseptualisasi Islam tentang politik. Pertama, pendekatan dari sudut teologi Islam. Doktrin sentral agama Islam adalah tauhid. Yaitu mengesakan Allah secara mutlak. Konsep tauhid bukan sekedar mengesakan Allah dalam beribadah ritual kepadanya, tetapi juga menjadikan Allah sebagai sumber segala sesuatu. Hanya Allahlah pencipta, pengatur, pemelihara, penguasa, penetap hukum, dan sebagainya. Ikrar tauhid Islam bukan hanya meniadakan segala Tuhan sembahan selain Allah, melainkan juga menolak segala dominasi kekuasaan dan hukum yang tidak bersumber secara sah dari kehendak Allah [i]; kehendak yang telah dinyatakan-Nya dalam firman-firman yang diwahyukan kepada Nabi-Nya.

Tauhid Islam juga menuntut pemeluknya agar menegakkan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan wahyu Allah kepada mereka,[ii] mengajak manusia kepada kebajikan dan mencegah dari berbagai kekejian moral. Degan demikian tauhid menuntut peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan hukum dan keadilan sosial.[iii] Karena itu kekuasaan dalam Islam bukanlah tujuan melainkan sekedar alat untuk merealisasikan hukum-hukum Allah dalam menegakkan keadilan yang hakiki. Masyarakat suatu negara, dalam pandangan Islam, tidak berhak merumuskan hukum dan tujuan kolektifnya yang bertentangan dengan tujuan-tujuan universal ilahi.

Masyarakat Islam mengabdi kepada tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh Tuhan, yaitu tujuan-tujuan yang lebih tinggi dari sekedar masyarakat. Oleh karena itu transendensi ganda ini, yakni transendensi masyarakat terhadap manusia dan transendensi Tuhan terhadap masyarakat, tidak mengadakan suatu hirarki atau pemerasan manusia terhadap manusia (exploitation del’homme par ll’homme)….” [iv]

Dalam pandangan R.Garaudy, doktrin tauhid Islam memberi landasan bagi realisasi tiga konsep sosial yang pokok yaitu ekonomi, hukum, dan politik. Dengan tauhid berarti hanya Allah yang memiliki, hanya Allah yang mengeluarkan hukum, dan hanya Allah yang memerintah. Implikasi dari rumusan-rumusan di atas meniscayakan masyarakat Islam selalu menghubungkan persoalan ekonomi, hukum dan politik dengan transendensi ilahiyah.[v] Jika dalam bidang ekonomi Islam menolak hak kepemilikan seseorang atas kekayaan secara absolut dengan kebebasan penggunaannya secara mutlak sekalipun berdampak penghamburan dan merugikan orang lain, dalam bidang hukum Islam menolak kewenangan masyarakat merumuskan hukumnya sendiri tanpa batas-batas etika wahyu, maka dalam politik Islam menolak kekuasaan mutlak manusia atas manusia lainnya dengan alasan apapun. Ketaatan hanya dibenarkan kepada kekuasaan yang mengimplementasikan kebenaran dan keadilan yang diperintahkan Allah.

Memang diakui bahwa sumber Islam, al Qur’ân dan Hadîts Nabi, tidak menentukan model pemerintahan atau negara secara baku. Tetapi prinsip prinsip Islam secara tegas bertentangan dengan model teokrasi dan demokrasi parlementer[vi]. Karena Islam tidak mengenal sistem kependetaan. Seorang Khalîfah atau Imam ditaati bukan karena kedudukannya yang suci sebagai wakil Tuhan di bumi. Ia tidak punya wewenang membuat hukum secara merdeka dan berdiri sendiri. Ia tidak lebih dari pemimpin orang beriman dalam melaksanakan syariah yang mungkin keliru dan dapat dikritik, bahkan diberhentikan manakala secara nyata melanggar prinsip-prinsip Islam yang utama atau nyata-nyata tidak mampu menunaikan tugasnya sebagai pemimpin orang beriman.[vii]

Salah satu ayat yang diyakini sebagai ayat terakhir yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad secara eksplisit menegaskan kesempurnaan ajaran Islam, “….Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu….”[viii]. Bagaimanapun ayat ini sangat kuat membentuk konsepsi pemikiran kaum muslimin dalam segala hal, tak terkecuali dalam bidang politik. Keyakinan akan kesempurnaan Islam menyebabkan kaum muslimin percaya diri bahwa segala persoalan kehidupan akan ditemukan solusinya dalam teks kitab suci dan hadits Nabi. Sebaliknya mengabaikan kitab suci dalam merumuskan pemecahan masalah agama maupun sosial berarti telah mengingkari kesempurnaan ajaran Islam. Pendek kata, ayat ini mendasari pemikiran bahwa politik merupakan bagian integral dari ajaran sosial Islam yang mesti mengacu kepada teks dan etika wahyu .

Kedua, pendekatan historis. Adalah fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad bukan sekedar pemimpin sepiritual dan imam shalat kaum muslimin yang membatasi wewenang keagamaannya hanya di seputar doa atau ibadah ritual. Tetapi juga memainkan peran sebagai seorang pemimpin politik dalam sebuah negara yang majemuk. Dikatakan majemuk karena masyarakat yang dipimpin Nabi terdiri dari berbagai suku dan klan, juga bukan hanya kelompok muslim pengikut nabi melainkan ada komunitas Yahudi dan musyrikin Arab. Peran politik Nabi ini mulai tampak secara nyata sejak kedatangannya di Madinah. Sebagaimana yang diakui secara mantap oleh Huston Smith, walaupun ia mengimbuhi pernyataannya dengan kata “terpaksa”, bahwa Muhammad di Madinah “menunjukkan peran yang berbeda. Dari kenabian dia terpaksa menuju pemerintahan”.[ix]

Mungkin yang dimaksud “terpaksa” dalam pernyataan Smith itu bahwa peran kepemimpinan politik Nabi Muhammad bukan sesuatu yang telah menjadi agenda perjuangan Nabi sebelumnya. Karena peran politik dipandang sebagai sesuatu yang diluar misi suci kenabian. Jika ini yang dimaksud, maka hakikatnya Smith menolak prinsip kesatuan politik (negara) dan agama dalam Islam. Hanya ia menolak lebih halus –dengan mengakui apa yang menjadi fakta sejarah hidup nabi bukan sebagai suatu ide yang murni lahir dari perintah wahyu– daripada apa yang dilakukan oleh Dr. Ali Abdul Raziq yang sama sekali mengingkari penyatuan peran risalah dan pemerintahan atau peran politik pada Nabi meskipun dalam tataran fakta sejarah. Dimana pada bukunya “Al Islâm wa ushûl al hukmu”, dia menyatakan, “…muhammad Saw. tidak lain hanya seorang rasul yang murni mendakwahkan agama, tidak ada tendensi kekuasaan, tidak mendakwahkan dawlah. Nabi tidak memiliki kerajaan dan pemerintahan, Nabi Saw. tidak meletakkan dasar-dasar kerajaan mamlakah”.[x]

Masih menurut Huston Smith, di Madinah, Nabi Muhammad bukan hanya mampu menjalankan peran politiknya itu melainkan secara sukses membuktikan diri sebagai “seorang negarawan yang ulung” dan “seorang politisi yang handal”.[xi] Dengan brilian beliau dapat mengatasi berbagai kesulitan sebagai konsekwensi mengurus negara yang baru didirikannya dengan tetap menjalani kehidupan sederhana sebagaimana pada masa-masa penderitaannya.

Peran politik Nabi di Madinah benar-benar merupakan sesuatu yang dilakukan secara sadar dan terencana. Bukan sesuatu yang kebetulan atau keterpaksaan seperti yang dikatakan Smith. Hal ini dapat terlacak dari beberapa kebijakan dan keputusan Nabi dalam menjalankan kepemimpinannya. Pertama-tama Nabi membangun mesjid sebagai pusat peribadatan utama kaum muslimin, yaitu shalat, yang pada gilirannya mesjid juga jadi tempat dimana Nabi mengorganisir umat; menyampaikan pengajaran wahyu, bermusyawarah, menghimpun harta zakat kaum muslimin, menerima delegasi kenegaraan, mengeluarkan intruksi, dan sebagainya. Kedua, mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum anshar. Inilah peristiwa yang amat penting dimana secara legal formal Nabi Muhammad membangun sebuah ikatan kemasyarakatan di atas persaudaraan iman yang melebihi kekuatan ikatan kekerabatan dan kesukuan yang merupakan tradisi sosial mayarakat Arab yang telah berurat berakar dalam dada mereka sebelum munculnya Islam. Ketiga, membuat perjanjian damai dengan suku-suku Yahudi dan Arab yang belum masuk Islam untuk hidup secara rukun dan saling menghormati dengan menjadikan Madinah sebagai tanah tumpah darah bersama yang harus dilindungi dari setiap rongrongan eksternal.[xii]

Perjanjian yang dibuat Nabi Muhammad untuk mengatur hubungan kerjasama dengan semua komunitas dan unsur-unsur kekuatan masyarakat yang ada di Madinah ternyata tidak sesederhana lazimnya perjanjian damai biasa, tetapi memuat prinsip-prinsip aturan yang layak disebut sebagai konstitusi sebuah negara. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika para ahli Islam lebih suka mempopulerkan perjanjian ini sebagai Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Seorang Ulama pejuang Indonesia, H.Zaenal Abidin Ahmad, telah memberi ulasan cukup luas dengan mengutip berbagai pandangan sarjana muslim dan non muslim, dari timur maupun barat, lengkap dengan lampiran beberapa terjemahan bahasa dunia dalam sebuah buku yang diberinya judul “Piagam Nabi Muhammad, Konstitusi Negara Tertulis Yang Pertama di Dunia”.[xiii]

Langkah-langkah yang diambil Nabi di atas, dan juga penggantian nama kota Yatsrib menjadi Madinah yang merupakan singkatan Madinat al Nabiy yang berarti Kota Nabi, tidak bisa diabaikan sebagai fakta sejarah tentang bukti-bukti pendirian pemerintahan baru dengan konsepsi yang mengacu kepada wahyu. Seperti yang dikemukakan Robert N. Bellah, di Madinah nabi telah membangun sebuah sistem politik yang bukan hanya sungguh-sungguh baru bagi bangsa Arab, tetapi benar-benar “sesuatu yang terlampau maju bagi organisasi politik Arab yang ada sebelumnya”.[xiv]

Ketika sistem politik itu secara struktural diperluas oleh para khalifah rasyidah sepeninggalnya, maka yang terjadi adalah sistem pemerintahan yang “benar- benar modern untuk tempat dan masa itu”[xv].  Akhirnya, sistem yang dibangun nabi harus diakui sebagai “sebuah negara dimana agama dan politik saling terkait erat”.[xvi]  Madinah sah dikatakan sebagai negara dalam arti yang sesungguhnya mengingat semua persyaratan yang menyebabkan sebuah sistem masyarakat dikatakan negara telah terpenuhi. Yaitu adanya wilayah dengan perbatasan tertentu, adanya penduduk yang terikat oleh hak dan kewajiban yang disepakati bersama, adanya pemerintah yang sah, dan adanya kedaulatan.[xvii]  ***

Catatan Kaki

[i]Dalam bahasa al Qur’an, segala sesuatu yang mendominasi manusia sehingga diperlakukan dengan ketaatan dan penghormatan istimewa seperti layaknya perlakuan kepada Tuhan di sebut Thaghut. Seperti yang tersebut dalam surat An Nahl ayat 36, “Dan sungguh Kami telah mengutus pada tiap umat seorang rasul (yang menyerukan); ‘hendaklah kalian menyembah Allah saja dan jauhilah thaghut…”. Secara harfiah Thaghut berarti sesuatu yang melampaui batas. Dalam terminologi teolog Islam Thaghut didefinisikan, “Segala sesuatu yang membawa seorang berbuat melampaui batas; seuatu yang disembah, diikuti dan ditaati (selain Allah). Thaghut juga suatu kaum yang dijadikan referensi penetapan hukum, dilayani, diikuti dan ditaati dengan cara yang tidak layak selain hanya kepada Allah dan Rasul-Nya”. Perhatikan Abdul Rahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab, Fathul Majid lisyarhi kitab al tauhid,  Beirut: Dar ‘Alam al Fawaid, cet. VI, 1998, hal.. 88

[ii]Bunyi surat Al Maidah ayat 8, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

[iii]Perhatikan makna ayat ke 104 dan 110 dari surat Ali ‘Imran (III).

[iv]Roger Garaudy, Janji-janji Islam, terjemah Indonesia oleh H.M. Rasjidi,  (Jakarta: Bulan BIntang, 1984), cet.II,  hal. 73

[v]Ibid, hal. 67

[vi]Ibid,  hal. 80

[vii]Al Mâwardy, Al Ahkâm al Sulthâniyyah, (Beirut: Dar el Fikr,  1986),  hal. 17-18

[viii] Penggalan terjemahan dari Surat Al Mâidah ayat yang ke 3

[ix] Huston Smith, Islam, Alih bahasa oleh Ribut Wahyudi, (Jogjakarta: Pustaka Sufi, 2002), hal. 25.

[x]Ali Abdul Râziq, Islam dan Dasar-Dasar Pemerintahan, Alih bahasa oleh M.Zaid Su’di, (Yogyakarta: Penerbit Jendela, cet.I, 2002), hal.78.

[xi]Huston loc. Cit.

ٍ[xii]Said Ramadhan Al Buthy, Fiqhu al Sirah, (Beirut: Dar el Fikr, 1990),  hal. 195-205

[xiii]Zainal Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad, Konstitusi Negara Tertulis Yang Pertama Di Dunia, (Jakarta : Bulan Bintang, 1973), cet. I

[xiv]Robert N. Bellah, Beyond Belief, alih bahasa oleh Rudy Herisyah Alam, (Jakarta: Paramadina, 2000), hal. 213

[xv]Ibid, hal. 211

[xvi] Ibid,  hal. 213

[xvii]Miriam Budiardjo,  42-44

sumber: persis.or.id