Hukuman kebiri belakangan ramai diperbincangkan, setelah sejumlah kasus kejahatan seksual terjadi. Namun, hukum kebiri sendiri tidak pernah diajarkan oleh Islam. Continue reading →
Month / Mei 2016
REPOSISI PERSIS DIANTARA MADZHAB FIQIH
Oleh: Ust. Amin Muchtar
Pengertian Mazhab
Mazhab menurut bahasa Arab adalah isim makan (keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq).
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan (ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Continue reading →